Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dishub) adalah instansi strategis yang bertugas mengatur kelancaran lalu lintas dan transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Di balik roda birokrasi ini, tak hanya PNS yang bekerja mengatur sistem transportasi nasional, tetapi juga banyak pegawai non PNS yang berkontribusi penuh. Pegawai Dishub non PNS atau biasa disebut honorer/kontrak, menjadi tulang punggung di lapangan—mengatur arus lalu lintas, menjaga ketertiban terminal, hingga mengawasi jalur kendaraan berat. Namun, bagaimana sebenarnya kesejahteraan mereka, terutama dari sisi gaji?
Peran Penting Pegawai Non PNS di Lingkungan Dishub
Tugas yang Tak Kalah Berat dari PNS
Pegawai non PNS di lingkungan Dishub seringkali berada di garis depan, terutama dalam kegiatan operasional di lapangan. Mereka mengatur lalu lintas di persimpangan padat, melakukan patroli kendaraan angkutan, hingga mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berkendara. Namun berbeda dengan PNS, status mereka tidak tetap dan bergantung pada kontrak tahunan yang bisa diperpanjang atau dihentikan sewaktu-waktu.
Sistem Kerja dan Status Kepegawaian
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang terikat dengan sistem kepegawaian nasional dan mendapat berbagai tunjangan serta hak pensiun, pegawai non PNS bekerja berdasarkan surat keputusan dari kepala dinas dan tunduk pada peraturan pemda masing-masing. Mereka tidak mendapatkan hak yang sama seperti cuti penuh, pensiun, maupun asuransi jaminan kerja yang konsisten.

Berapa Gaji Dishub Non PNS?
Rentang Gaji yang Diterima
Berdasarkan berbagai laporan dari lapangan serta wawancara dengan pegawai Dishub kontrak di sejumlah daerah, nominal gaji mereka sangat bervariasi. Di beberapa daerah kabupaten, gaji seorang pegawai kontrak Dishub berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Sementara di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung, angka ini bisa naik menjadi Rp2.000.000 hingga Rp3.500.000, tergantung pada anggaran daerah dan kebijakan pemerintah setempat.
Tidak Termasuk Tunjangan Tetap
Salah satu perbedaan paling mencolok adalah ketiadaan tunjangan tetap. Berbeda dengan PNS yang bisa menerima TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan), pegawai kontrak sangat bergantung pada honorarium dasar. Beberapa daerah memberi tambahan insentif saat momen tertentu seperti mudik Lebaran, namun itu tidak bersifat reguler dan bergantung pada kebijakan kepala daerah.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
Lokasi Penugasan dan Anggaran Daerah
Gaji pegawai non PNS sangat dipengaruhi oleh kekuatan anggaran daerah (APBD). Daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang kecil cenderung menggaji pegawai kontrak dengan nominal lebih rendah. Selain itu, lokasi penempatan juga mempengaruhi. Pegawai yang ditugaskan di pusat kota biasanya menerima honor lebih besar dibanding mereka yang ditempatkan di kawasan rural atau wilayah pinggiran.
Masa Kerja dan Jabatan Lapangan
Meskipun tidak diatur dalam sistem kepangkatan seperti PNS, beberapa daerah memberikan insentif berdasarkan masa kerja dan jenis tugas. Misalnya, petugas pengatur lalu lintas yang sudah bekerja lebih dari lima tahun terkadang mendapat insentif tambahan dibanding yang baru masuk. Namun, sistem ini belum berlaku seragam secara nasional.

Kondisi Kesejahteraan: Jauh dari Ideal
Tidak Ada Jaminan Sosial Permanen
Sebagian besar pegawai non PNS di Dishub tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan secara penuh, kecuali jika didaftarkan secara khusus oleh dinas terkait. Ini membuat mereka rentan secara finansial jika terjadi kecelakaan kerja. Padahal, risiko yang mereka hadapi di lapangan cukup tinggi, terutama saat bertugas di jalan raya yang padat.
Minimnya Kepastian Karier
Karier sebagai tenaga non PNS di Dishub juga dinilai kurang menjanjikan. Banyak dari mereka telah mengabdi belasan tahun, namun tetap berstatus kontrak tanpa jaminan diangkat menjadi PNS. Padahal, pekerjaan mereka tidak kalah penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Aspirasi dan Harapan Para Tenaga Kontrak Dishub
Menuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum
Para pegawai non PNS berharap ada regulasi yang memberi kepastian status kerja jangka panjang dan perlindungan hukum yang jelas. Mereka juga menginginkan adanya revisi kebijakan yang memungkinkan pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN melalui jalur seleksi khusus bagi mereka yang sudah mengabdi lebih dari 5 atau 10 tahun.
Perlunya Reformasi Gaji Nasional
Sudah waktunya ada sistem penyesuaian gaji nasional untuk tenaga kontrak sektor publik seperti Dishub. Selama ini, tidak ada standarisasi upah minimum pegawai kontrak lintas daerah, sehingga disparitas sangat tinggi. Pemerintah pusat perlu menerapkan regulasi yang adil dan konsisten agar tenaga non PNS bisa mendapat kehidupan yang layak.

Contoh Kasus dan Fakta Lapangan
Petugas Dishub Non PNS di DKI Jakarta
Salah satu contoh adalah petugas pengatur lalu lintas Dishub di DKI Jakarta yang bekerja sebagai non PNS. Gaji mereka berada di kisaran Rp3.500.000 hingga Rp4.200.000 per bulan, sudah termasuk insentif transportasi dan makan. Namun, mereka tidak mendapatkan THR ataupun gaji ke-13 yang secara reguler diberikan kepada PNS.
Pegawai Dishub Kontrak di Daerah 3T
Sementara di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), seorang tenaga Dishub kontrak bisa hanya menerima honor sekitar Rp900.000 per bulan. Jumlah ini bahkan lebih rendah dari upah minimum regional. Akibatnya, banyak yang harus mencari penghasilan tambahan demi mencukupi kebutuhan hidup.
Mengangkat Martabat Pegawai Kontrak Dishub
Sudah saatnya pemerintah memandang pegawai Dishub non PNS sebagai bagian penting dari sistem pelayanan publik. Peran mereka yang strategis di lapangan harus dibarengi dengan perlindungan sosial dan ekonomi yang layak. Gaji yang adil, jaminan kerja, serta peluang karier yang jelas menjadi hak yang seharusnya diperjuangkan.
Keseimbangan antara tugas dan kompensasi perlu dikawal secara nasional. Jika pemerintah serius ingin memperkuat sektor transportasi, maka memperhatikan kesejahteraan para petugasnya—termasuk yang bukan PNS—adalah langkah mendasar. Melalui regulasi yang inklusif, sistem yang transparan, dan pengakuan atas kontribusi riil di lapangan, masa depan pegawai non PNS di Dishub akan lebih terjamin.